Rabu, 30 Januari 2013

AD/ART KOMITE SMPN3 CIBEBER-CITOREK By. Mulyadi



RANCANGAN
ANGGARAN DASAR
KOMITE SMP NEGERI 3 CIBEBER



MUKADIMAH

Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan di dorong oleh keinginan luhur untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan sebagai salah satu wadah untuk membentuk manusia indonesia yang cerdas, terampil dan berbudi luhur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka salah satu upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendididakan adalah dengan mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Sehingga pendidikan perlu mendapat tempat dan perhatian yang utama dari masyarakat dan seluruh elemen sekolah yang berada di Kabupaten Lebak.
             Komite Sekolah merupakan satuan organisasi pendidikan yang lahir berdasarkan Kepmendiknas nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002,mempunyai tanggung jawab berperan serta dalam upaya mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional Bangsa Indonesia,di perkuat oleh Undang – undang No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 17 tahun 2010.
            Untuk sampai pada tujuan tersebut perlu dibuat dan dirumuskan suatu perangkat hukum yang akan mengatur arah dan tujuan keorganisasian, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Komite SMP Negeri 3 Cibeber KecamatanCibeberKabupaten Lebak.

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN SIFAT

Pasal 1

NAMA ORGANISASI

1.      Organisasi ini didirikan dengan nama organisasi  ” KOMITE SMP NEGERI 3 CIBEBER ”

Pasal 2
KEDUDUKAN

1.        Organisasi Komite SMP Negeri 3 Cibeber ini, berkedudukan di SMP Negeri 3 Cibeber KecamatanCibeberKabupaten Lebak.
2.        Kantor pusat sekretariat organisasi Komite SMP Negeri 3 Cibeber berkedudukan di Jalan Raya Cibengkung Km. 01 Desa Citorek Tengah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak.

Pasal 3
SIFAT

1.      KomiteSMP Negeri 3 CibeberKabupaten Lebakbersifatpekadalammemperhatikankeluhan, kritikandan saran masyarakatuntukmeningkatkanmutupendidikan di satuan pendidikan.
2.      KomiteSMP Negeri 3 CibeberKecamatanCibeberKabupaten Lebakmenyelenggarakanpertemuandenganmasyarakatdalamrangkamemperhatikanaspirasimasyarakatsebagaimanapadaayat (1) sekurang-kurangnyadua kali setahun.


BAB II
AZAS,DASAR, TUJUAN KEGIATAN

Pasal 4
AZAS DAN DASAR

1.      Komite SMP Negeri 3 CibeberKecamatanCibeber Kabupaten Lebak dengan berazaskan Pancasila berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Komite Sekolah secara Operasional berdasarkan Undang – undang No. 20Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 17 tahun 2010 yang berperan.
a.       Masyarakat berperan dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan yang meliputi Perencanaan, Pengawasan dan evaluasi Program Pendidikan melalui Komite SMP Negeri 3 Cibeber
b.      Komite SMP Negeri 3 Cibeber sebagai Lembaga Mandiri di bentuk dan berperan dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga sarana dan prasarana, serta pengawasan Pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
c.       Komite Sekolah sebagai Lembaga Mandiri, di bentuk dan berperan dalam peningkatan Mutu Pelayanan dengan memberikan pertimbangna, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan Pendidikan pada tingkat satuan Pendidikan.

Pasal 5
TUJUAN

Komite SMP Negeri 3 Cibeber bertujuan untuk :
1.      Mewadahi dan menyalurkan Aspirasi dan Prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan
2.      Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelanggaraan pendidikan
3.      Menciptakan suasana dan kondisi yang Transparan, Akuntabel  dan Demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Pasal 6
KEGIATAN

Untuk Mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 5, Komite SMP Negeri 3 CibeberKecamatanCibeberKabupaten Lebak melaksanakan Kegiatan :
1.      Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perseorangan/organisasi) pemerintah kabupaten dan DPRD Kabupaten yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3.      Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.      Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikandalamhal:
a.       Kebijakan dan Program Pendidikan pada satuan pendidikan
b.      Kriteria Kinerja satuan pendidikan dalam bidang pendidikan
c.       Kriteria Tenaga kependidikan, khususnya Guru/Tutor pada Satuan Pendidikan.
d.      Kriteria Fasilitas Pendidikan, dan
e.       Hal-hal lain yang berkaitan dengan Pendidikan
5.      Mendorong Orang Tua dan masyarakat berpartisipasi aktif dalam pendidikan sebagai upaya mewujudkan prinsip pendidikan berbasis masyarakat.
6.      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program penyelenggaraan dan keluaran pendidikan sehingga terwujud prinsip transparansi dan akuntabel.
7.      Mengkoordinasikan secara berkala seluruh rangkaian kegiatan Komite Sekolah Kepada satuan pendidikan.
8.      Menyelenggarakan Pertemuan, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, workshop, dan pelatihan yang berkaitan dengan bidang pendidikan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
9.      Mengadakan rapat atau pertemuan secara berkala dan insidental dengan Stakeholder Pendidikan di Kabupaten Lebak.
10.  Memotivasi masyarakat untuk meningkatkan komitmennya bagi upaya peningkatan mutu pendidikan dan sekolah.
11.  Ikut memotivasi masyarakat dan semua Stakeholder pendidikan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan, misalnya pelaksanaan jam wajib belajar masyarakat.
12.  Mengkaji hasil belajar siswa di satuan pendidikan untuk di berikan pandangan, masukan dalam peningkatan Mutu Pendidikan.
13.  Menyebarkan kuesioner untuk memperoleh masukan, saran, dan ide kreatif dari Aktor pendidikan di wilayah satuan pendidikan.
14.  Menyampaikan laporan kepada masyarakat secara terbuka tentang hasil pengamatan terhadap perkembangan pendidikan di satuan pendidikan.
15.  Menampung dan menerima pengaduan Masyarakat untuk dianalisa bahan perumusan kebijakan kerja komite sekolah.
16.  Kolaborasi kegiatan dengan satuan Pendidikan, Aktor pendidikan dan para pihak peduli Pendidikan.


BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7
KEANGGOTAAN

Komite SMP Negeri 3 CibeberKecamatanCibeber Kabupaten Lebak beranggotakan:
1.      KeanggotaanKomiteSMP Negeri 3 CibeberKecamatanCibeberKabupaten Lebakberasaldaripakarpendidikan, praktisipendidikan, tokohmasyarakat/pengusaha&organisasiprofesidanorganisasisosialkemasyarakatan yang pedulipendidikan.
2.      Anggota Komite SMP Negeri 3 Cibeber berjumlah gasal, sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 17 tahun 2010..
3.      MasajabatankeangotaanKomiteSMP Negeri 3 Cibeberadalah2 tahun, dandapatdipilihkembaliuntuk  satu kali masajabatanpadaperiodeberikutnya.
4.      AnggotaKomiteSMP Negeri 3 Cibeberdapatdiberhentikansewaktu-waktuapabila:
a.       Melakukantindakpidanadanperbuatanasusila;
b.      Mengundurkandiri;
c.       Meninggal  dunia; atau
d.      Tidakdapatmelaksanakantugaskarenaberhalangantetap.
e.       Diberhentikan oleh musyawara anggota karena dinilai tidak produktif melaksanakan tugas dan fungsinya dalam masa bahktinya.





Pasal 8
KEPENGURUSAN

1.      Pengurus Komite SMP Negeri 3 Cibeber terdiri atas Seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara.
2.      Pengurus dipilih dan oleh anggota secara demokratis dan bertanggungjawab kepada musyawarah anggota.
3.      Pengurus dipilih untuk masa bakti2 tahun dan dapat dipilih kembali.
4.      Pergantian pengurus dilaksanakan apabila:
a.       Telah berakhir masa bakti
b.      Diberhentikan oleh musyawara anggota karena dinilai tidak produktif melaksanakan tugas dan fungsinya dalam masa bahktinya.
5.      Pergantian antara waktu anggota pengurusan dilaksanakan apabila:
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri
c.       Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap.
d.      Diberhentikan oleh musyawara anggota karena dinilai tidak produktif melaksanakan tugas dan fungsinya dalam masa bahkti kepengurusan.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 9
HAK ANGGOTA

1.      Menghadiri musyawarah, rapat-rapat dan sejenisnya yang diselenggarakan oleh pengurus dengan mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.      Menyampaikan sumbangan pikiran yang membangun bagi kemajuan pendidikan
3.      Memperoleh hak keuangan karena melaksanakan program organisasi
4.      Mempunyai hak untuk membela diri.

Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Mentaati dan melaksanakan ketentuan AD/ART dan keputusan Organisasi
2.      Melaksanakan Program kerja yang telah ditetapkan
3.      Menjaring dan menganalisis keadaan dan kebutuhan pendidikan berdasarkan aspirasi masyarakat
4.      Menyampaikan hasil telaahan kepada pengurus untuk pembahasan dalam musyawarah anggota
5.      Menjaga nama baik Komite SMP Negeri 3 Cibeber pada satuan pendidikan.

Pasal 11
HAK PENGURUS

1.      Pengurus berhak untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan Komite SMP Negeri 3 Cibeber dengan syarat tidak bertentangan dengan AD/ART serta hasil-hasil musyawarah bersama.
2.      Menyampaikan sumbangan pikiran yang membangun bagi kemajuan pendidikan.
3.      Memperoleh hak keuangan karena melaksanakan program organisasi.
4.      Mempunyai hak untuk membela diri.
5.      Merencanakan dan Menyelenggarakan Program kerja sesuai peran dan fungsi yang telah ditetapkan

Pasal 12
KEWAJIBAN PENGURUS

1.      Menjalankan roda organisasi secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan perundangan, AD/ART Komite SMP Negeri 3 Cibeber
2.      Pengurus Komite SMP Negeri 3 Cibeber melaksanakan musyawarah dengan anggota untuk mewujudkan kegiatan Komite SMP Negeri 3 Cibeber berdasarkan acuan operasional dan Program Kerja yang telah ditetapkan.
3.      Pengurus bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan sesuai dengan acuan Operasional dan Indikator yang telah ditetapkan.
4.      Melibatkan para anggota dalam merencanakan, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi dalam pembiayaan kegiatan.
5.      Mengkoordinasikan Program kerja dan Kebutuhan daya dukung kegiatan Operasional dengan instansi/ Lembaga terkait.
6.      Pengurus berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan dan kondisi keuangan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali.
7.      Pengurus memberikan laporan pertanggung jawaban selama masa baktinya dihadapan musyawarah/sidang.
8.      Menyampaiakan laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.      Apabila seorang anggota pengurus dan ketua mengakhiri jabatannya sebelum masa jabatan pengurus berakhir, maka pengurus dapat memilih pengganti antara waktu dalam sidang pleno.

BAB V
KESEKRETARIATAN

Pasal 13

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Komite Sekolah sangat membutuhkan tersedianya ruangan kerja, tenaga, sarana dan fasilitas kerja yang meliputi :
1.      Ruang Kerja kantor
2.      Tenaga Administrasi (Umum dan Keuangan)
3.      Meja, Kursi, papan tulis dan papan data
4.      Alat Tulis menulis dan kantor
5.      Sarana Kearsipan.
6.      Dan lain-lain sesuai kebutuhan.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 14

Keuangan Komite SMP Negeri 3 Cibeber bersumber dari :
1.      APBD KabupatenLebak lewat satuan pendidikan
2.      Sumbangan, bantuan Pemerintah Pusat
3.      Sumbangan lain-lain yang tidak mengikat
4.      Keuangan yang tersedia dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan operasional kegiatan organisasi
5.      Penerimaan dan Penggunaan keuangan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.      Keuangan dan harta kekayaan milik organisasi diurus, dikelola secara transparan dan akuntabel dengan sistem akuntansi yang tertib dan baik.



BAB VII
MEKANISME KERJA DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 15
MEKANISME

1.      Mekanisme kerja di dalam organisasi berlaku tata hubungan :
a.   Sistem hirarkis sesuai dengan tingkatan wewenang dalam tanggungjawab.
b.   Kekuasaan tertinggi berada pada Forum Musyawarah Anggota
2.  Mekanisme Kerja keluar Organisasi berkenaan dengan tata hubungan antara organisasi berlaku hal-hal sebagai berikut:
a.       sesuai dengan lembaga mandiri tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan instansi / lembaga / organisasi lainnya.
b.      Tata hubungan dengan Pemerintah daerah, DPRD, Dinas Dikpora, Satuan Pendidikan, Wali Murid serta organisasi Pendidikan lainnya bersifat koordinatif.
c.       Tatanan dan Hubungan dengan instansi/ lembaga lainnya bisa berupa laporan, konsultasi, pelayanan dan kemitraan.

Pasal 16
RAPAT – RAPAT

1.      Dalam menjalankan roda organisasi, Komite SMP Negeri 3 Cibeber mengadakan rapat-rapat yang meliputi:
a.       Rapat Pengurus
b.      Musyawarah Anggota
c.       Musyawarah Anggota Luar Biasa
d.      Rapat Koordinasi
2.      Rapat pengurus dan musyawarah anggota diadakan secara priodik dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
3.      Musyawarah anggota luar biasa diadakan kapan saja apabila :
a.       Ada hal-hal yang mendesak dan bersifat darurat
b.      Diminta sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
4.      Rapat koordinasi dengan satuan Pendidikan, Wali Murid dan dengan pihak lain yang dipandang perlu diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

BAB VIII
PERUBAHAN AD/ ART

Pasal 17

1.      Perubahan AD/ART Organisasi Komite SMP Negeri 3 Cibeber hanya di ubah sesuai dengan musyawarah anggota sesuai dengan forum tertinggi menurut AD/ART.
2.      Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3.      Keputusan untuk mengubah AD/ART organisasi ini dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18

1.      Pembubaran organisasi-organisasi Komite SMP Negeri 3 Cibeber hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah dengan memperhatikan suatu ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
2.      Apabila organisasi Komite SMP Negeri 3 Cibeber dibubarkan, maka harta kekayaan yang dimiliki harus diserahkan kepada suatu pihak tertentu yang telah ditetapkan oleh musyawarah setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan.
3.      Apabila organisasi ini dibubarkan, semua milik pemerintah yang dipinjam pakai dikembalikan kepada instansi peminjam.


BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite SMP Negeri 3 Cibeber Kabupaten Lebak.
2.      Anggaran Dasara ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.



Di tetapkan di      : Cibeber
Pada tanggal        : ............................ 2012


PIMPINAN SIDANG
PimpinanSidang I




Mulyadi Sugiansar
PimpinanSidang II




Jajang Kurniawan













RANCANGAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SMP NEGERI 3 CIBEBER



BAB I
MEKANISME PEMILIHAN DAN PENETAPAN
ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 1
1.      Pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh satuan pendidikan dan wali murid.
2.      Berikutnya panitia dibantu oleh Komite SMP Negeri 3 Cibeber
3.      Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan Pengurus Lama dan unsur pendidikan (Kepala Satuan Pendidikan, Penyelenggara Pendidikan), Pemerhati Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Dunia Usaha/Industri
4.      Jumlah anggota Komite SMP Negeri 3 Cibeber9 orang
5.      Pembentukan Komite SMP Negeri 3 Cibeber harus dilakukan secara transparan, akuntabel, demokratis.
6.      Anggota Komite SMP Negeri 3 Cibeber dipilih dari Unsur-unsur Pakarpendidikan, praktisipendidikan, tokohmasyarakat/pengusaha&organisasiprofesidanorganisasisosialkemasyarakatan yang pedulipendidikan
7.      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara transparan dan demokratis dalam forum musyawarah anggota pemilihan pengurus dapat dilakukan dengan sistem pemilihan dengan cara Musyawarah atau dengan sistem Formatur
8.      Apabila dilakukan pemilihan dengan sistem Formatur dapat dilakukan dengan tahapan:
a.       Formatur musyawarah anggota memilih lima orang anggota formatur
b.      Tim Formatur mamilih masing-masing seorang Ketua, Wakil Ketua, sekretatis, Wakil Sekretaris dan Bendahara sebagai Pengurus.
c.       Hasil Pemilihan tim Formatur kemudian disetujui oleh Forum musyawarah anggota.
9.      Untuk pertama kali organisasi Komite SMP Negeri 3 Cibebe,Anggota dan Kepengurusan organisasi tersebut ditetapkan dengan SK Kepala Satuan Pendidikan.
10.  Keanggotaan dan kepengurusan Komite SMP Negeri 3 Cibeber efektif, sejak tanggal dilantik oleh pejabat yang berwewenang selama masa bakti2 (dua) tahun.
11.  Apabila masa bakti anggota dan pengurus Komite SMP Negeri 3 Cibeber sudah berakhir, tetapi belum terbentuk keanggotaan dan kepengurusan baru, maka anggota dan pengurus lama masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuk keanggotaan dan kepengurusan baru.


BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SMP NEGERI 3 CIBEBER

Pasal 2
1.      Tugas Komite SMP Negeri 3 Cibeber yaitu memberikan masukan, pertimbangan dan Rekomendasi kepada Satuan Pendidikan, tentang :
a.       Pendataan dan analisa kondisi sosial budaya, ekonomi dan sumber daya pendidikan dalam masyarakat
b.      Pengembangan Kurikulum muatan lokal
c.       Meningkatkan proses pembelajaran dan pengajaran yang Representatif dan komperhensif
d.      Menyusun visi, misi, tujuan, kebijakan, program kegiatan pendidikan di Satuan Pendidikan.
e.       Pelaksanaan dan pengelolaan Managemen Pendidikan (ketenagaan, keuangan, fasilitas dan data-data pendidikan) yang bermutu
2.      Menganalisis Data yang terkumpul, dan menyusun informasi sasuai dengan keperluan.
3.      Menyusun rumusan-rumusan sebagai bahan masukan kepada Satuan Pendidikan.
4.      Menyampaikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi usulan dalam rangka penetapan kebijakan operasional dan penyelenggaraan pendidikan bermutu serta bertolak dari dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
5.      Mendorong peningkatan peran serta aktif masyarakat dan dunia usaha/industri dan lembaga lain yang terkait untuk mendukung upaya peningkatan mutu pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan.
6.      Meningkatkan upaya untuk memotivasi masyarakat mampu dan dermawan untuk meningkatkan angka partisipasi dan WAJAR 9 Tahun seperti sistem subsidi silang antar siswa.
7.      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program pengadaan dan keluaran pendidikan.
8.      Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan stakeholder pendidikan dan berbagai lembaga yang bergerak dibidang pendidikan ditingkat kabupaten.
9.      Menyelenggarakan seminar yang berkaitan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan.
10.  Mengadakan kunjungan dan rapat koordinasi dengan satuan pendidikan dan pihak lain yang dipandang perlu demi memperoleh kualitas pendidikan.

BAB III
MEKANISME RAPAT

Pasal 3

1.      Rapat – rapat dalam organisasi Komite SMP Negeri 3 Cibebermeliputi:
a.        Rapat Pengawas
b.        Musyawarah anggota
c.        Musyawarah anggota Luar Biasa
d.       Rapat pengurus tahunan
e.        Rapat pleno pengurus
2.      Rapat Pengurus dilakukan sekali 3 (tiga) bulan
3.      Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari jumlah anggota dan keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu peserta anggota.
4.      Rapat pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu anggota pengurus dan keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu anggota.
5.      Musyawarah anggota luar biasa yang diadakan kapan saja diperlukan, dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta musyawarah.
6.      Jika musyawarah anggota tidak mencapai qorum dua kali berturut-turut maka musyawarah anggota yang ke tiga tetap dilaksanakan dan pengambilan keputusan.
7.      Setiap kali melaksanakan rapat pengurus maupun musyawarah anggota harus dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan notulen rapat.
8.      Notulen rapat harus ditandatangani oleh Notulis dan pimpinan rapat.






BAB IV
KERJASAM DENGAN PIHAK LAIN

Pasal 4

1.      Membina hubungan kerjasama yang sinergis dengan stakeholder pendidikan, pemerintah daerah dan instansi/lembaga yang berkepentingan berkaitan dengan penyelenggara pendidikan dan upaya peningkatan pelayanan mutu pendidikan.
2.      Kerja sama dengan satuan Pendidikan untuk mengadakan evaluasi dan analisis terhadap pelaksanaan dan kebijakan pendidikan di Wilayah Satuan Pendidikan tersebut.
3.      Mengadakan penjajakan tentang kemungkinan untuk dapat mengadakan kerjasama masyarakat dan Orang Tua siswa dengan lembaga lain untuk memajukan pendidikan di wilayah Satuan Pendidikan tersebut.
4.      Meningkatkan kerjasama dengan Wali Murid dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
5.      Mengupayakan terjalinnya kerjasama dengan perguruan tinggi dan seminar sejenisnya yang berguna bagi upaya peningkatan mutu pendidikan.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

1.      Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Dasar (AD)
2.      Semua ketentuan yang termuat dalam ART ini dapat segera dilakukan perubahan, penyempurnaan, penambahan pengurangan dan penyesuaian apabila bertentanggan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
3.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini, akan diatur dalam peraturan tersendiri
4.      Pengesahan ART ini dilakukan oleh musyawarah anggota.
5.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Di tetapkan di      : Cibeber
Pada tanggal        : ............................ 2012

PIMPINAN SIDANG
PimpinanSidang I




Mulyadi Sugiansar
PimpinanSidang II




Jajang Kurniawan

Tidak ada komentar: