RANCANGAN
ANGGARAN DASAR
KOMITE SMP NEGERI
3 CIBEBER
MUKADIMAH
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan di dorong oleh keinginan luhur
untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan sebagai salah satu wadah untuk
membentuk manusia indonesia yang cerdas, terampil dan berbudi luhur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, maka salah satu upaya meningkatkan peran serta masyarakat
dalam bidang pendididakan adalah dengan mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan
menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan
akuntabilitas. Sehingga pendidikan perlu mendapat tempat dan perhatian yang utama
dari masyarakat dan seluruh elemen sekolah yang berada di Kabupaten Lebak.
Komite Sekolah merupakan satuan organisasi
pendidikan yang lahir berdasarkan Kepmendiknas nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002,mempunyai
tanggung jawab berperan serta dalam upaya mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional
Bangsa Indonesia,di perkuat oleh Undang – undang No. 20 Tahun 2003 dan
Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 17 tahun 2010.
Untuk sampai pada tujuan tersebut perlu dibuat
dan dirumuskan suatu perangkat hukum yang akan mengatur arah dan tujuan
keorganisasian, maka disusunlah Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Komite SMP Negeri 3 Cibeber KecamatanCibeberKabupaten Lebak.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
1.
Organisasi ini
didirikan dengan
nama organisasi ” KOMITE SMP NEGERI 3
CIBEBER ”
Pasal 2
KEDUDUKAN
1.
Organisasi Komite SMP Negeri 3 Cibeber ini, berkedudukan
di SMP Negeri 3 Cibeber KecamatanCibeberKabupaten
Lebak.
2.
Kantor pusat sekretariat organisasi Komite SMP Negeri 3
Cibeber berkedudukan di Jalan Raya Cibengkung Km. 01 Desa Citorek Tengah Kecamatan
Cibeber Kabupaten Lebak.
Pasal 3
SIFAT
1.
KomiteSMP Negeri 3 CibeberKabupaten Lebakbersifatpekadalammemperhatikankeluhan, kritikandan saran
masyarakatuntukmeningkatkanmutupendidikan di satuan pendidikan.
2.
KomiteSMP Negeri 3 CibeberKecamatanCibeberKabupaten Lebakmenyelenggarakanpertemuandenganmasyarakatdalamrangkamemperhatikanaspirasimasyarakatsebagaimanapadaayat
(1) sekurang-kurangnyadua kali setahun.
BAB II
AZAS,DASAR, TUJUAN KEGIATAN
Pasal 4
AZAS DAN DASAR
1.
Komite SMP Negeri
3 CibeberKecamatanCibeber Kabupaten Lebak dengan berazaskan Pancasila berdasarkan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Komite Sekolah secara Operasional berdasarkan Undang –
undang No. 20Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 17 tahun 2010 yang
berperan.
a.
Masyarakat berperan dalam Peningkatan Mutu Pelayanan
Pendidikan yang meliputi Perencanaan, Pengawasan dan evaluasi Program Pendidikan
melalui Komite SMP Negeri 3 Cibeber
b.
Komite SMP Negeri 3 Cibeber sebagai Lembaga Mandiri di
bentuk dan berperan dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan dengan
memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga sarana dan prasarana, serta
pengawasan Pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
c.
Komite Sekolah sebagai Lembaga Mandiri, di bentuk dan
berperan dalam peningkatan Mutu Pelayanan dengan memberikan pertimbangna,
arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan Pendidikan
pada tingkat satuan Pendidikan.
Pasal 5
TUJUAN
Komite SMP
Negeri 3 Cibeber bertujuan untuk :
1.
Mewadahi dan menyalurkan Aspirasi dan Prakarsa masyarakat
dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan
2.
Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari
seluruh lapisan masyarakat dalam penyelanggaraan pendidikan
3.
Menciptakan suasana dan kondisi yang Transparan,
Akuntabel dan Demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Pasal 6
KEGIATAN
Untuk Mencapai
tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 5, Komite SMP
Negeri 3 CibeberKecamatanCibeberKabupaten Lebak melaksanakan Kegiatan :
1.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat
terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.
Melakukan kerjasama dengan masyarakat
(perseorangan/organisasi) pemerintah kabupaten dan DPRD Kabupaten yang
berhubungan dengan penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3.
Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan
berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.
Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada
satuan pendidikandalamhal:
a.
Kebijakan dan Program Pendidikan pada satuan pendidikan
b.
Kriteria Kinerja satuan pendidikan dalam bidang
pendidikan
c.
Kriteria Tenaga kependidikan, khususnya Guru/Tutor pada
Satuan Pendidikan.
d.
Kriteria Fasilitas Pendidikan, dan
e.
Hal-hal lain yang berkaitan dengan Pendidikan
5.
Mendorong Orang Tua dan masyarakat berpartisipasi aktif
dalam pendidikan sebagai upaya mewujudkan prinsip pendidikan berbasis
masyarakat.
6.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan sehingga terwujud prinsip transparansi
dan akuntabel.
7.
Mengkoordinasikan secara berkala seluruh rangkaian
kegiatan Komite Sekolah Kepada satuan pendidikan.
8.
Menyelenggarakan Pertemuan, rapat koordinasi, seminar, lokakarya,
workshop, dan pelatihan yang berkaitan dengan bidang pendidikan sesuai
kebutuhan dan kemampuan.
9.
Mengadakan rapat atau pertemuan secara berkala dan
insidental dengan Stakeholder
Pendidikan di Kabupaten Lebak.
10. Memotivasi
masyarakat untuk meningkatkan komitmennya bagi upaya peningkatan mutu
pendidikan dan sekolah.
11. Ikut memotivasi
masyarakat dan semua Stakeholder pendidikan untuk melaksanakan kebijakan
pendidikan, misalnya pelaksanaan jam wajib belajar masyarakat.
12. Mengkaji hasil
belajar siswa di satuan
pendidikan untuk di
berikan pandangan, masukan dalam peningkatan Mutu Pendidikan.
13. Menyebarkan
kuesioner untuk memperoleh masukan, saran, dan ide kreatif dari Aktor pendidikan di
wilayah satuan
pendidikan.
14. Menyampaikan
laporan kepada masyarakat secara terbuka tentang hasil pengamatan terhadap perkembangan
pendidikan di satuan
pendidikan.
15. Menampung dan
menerima pengaduan Masyarakat untuk dianalisa bahan perumusan kebijakan kerja komite sekolah.
16. Kolaborasi
kegiatan dengan satuan Pendidikan, Aktor pendidikan dan para pihak peduli Pendidikan.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN
KEPENGURUSAN
Pasal 7
KEANGGOTAAN
Komite SMP Negeri 3 CibeberKecamatanCibeber Kabupaten Lebak
beranggotakan:
1.
KeanggotaanKomiteSMP
Negeri 3 CibeberKecamatanCibeberKabupaten Lebakberasaldaripakarpendidikan,
praktisipendidikan,
tokohmasyarakat/pengusaha&organisasiprofesidanorganisasisosialkemasyarakatan
yang pedulipendidikan.
2. Anggota Komite SMP
Negeri 3 Cibeber berjumlah gasal, sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang sesuai
dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 17 tahun 2010..
3. MasajabatankeangotaanKomiteSMP
Negeri 3 Cibeberadalah2 tahun, dandapatdipilihkembaliuntuk satu kali
masajabatanpadaperiodeberikutnya.
4. AnggotaKomiteSMP Negeri 3 Cibeberdapatdiberhentikansewaktu-waktuapabila:
a.
Melakukantindakpidanadanperbuatanasusila;
b.
Mengundurkandiri;
c.
Meninggal
dunia; atau
d.
Tidakdapatmelaksanakantugaskarenaberhalangantetap.
e.
Diberhentikan oleh musyawara anggota
karena dinilai tidak produktif melaksanakan tugas dan fungsinya dalam masa
bahktinya.
Pasal 8
KEPENGURUSAN
1. Pengurus Komite
SMP Negeri 3 Cibeber terdiri atas Seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, dan Bendahara.
2. Pengurus
dipilih dan oleh anggota secara demokratis dan bertanggungjawab kepada
musyawarah anggota.
3. Pengurus dipilih
untuk masa bakti2 tahun dan
dapat dipilih kembali.
4. Pergantian
pengurus dilaksanakan apabila:
a. Telah berakhir
masa bakti
b. Diberhentikan
oleh musyawara anggota karena dinilai tidak produktif melaksanakan tugas dan
fungsinya dalam masa bahktinya.
5.
Pergantian
antara waktu anggota pengurusan dilaksanakan apabila:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Tidak dapat
melaksanakan tugas karena berhalangan tetap.
d. Diberhentikan
oleh musyawara anggota karena dinilai tidak produktif melaksanakan tugas dan
fungsinya dalam masa bahkti kepengurusan.
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 9
HAK ANGGOTA
1. Menghadiri
musyawarah, rapat-rapat dan sejenisnya yang diselenggarakan oleh pengurus
dengan mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Menyampaikan
sumbangan pikiran yang membangun bagi kemajuan pendidikan
3. Memperoleh hak
keuangan karena melaksanakan program organisasi
4. Mempunyai hak
untuk membela diri.
Pasal 10
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1. Mentaati dan
melaksanakan ketentuan AD/ART dan keputusan Organisasi
2. Melaksanakan Program
kerja yang telah ditetapkan
3. Menjaring dan
menganalisis keadaan dan kebutuhan pendidikan berdasarkan aspirasi masyarakat
4. Menyampaikan
hasil telaahan kepada pengurus untuk pembahasan dalam musyawarah anggota
5. Menjaga nama
baik Komite SMP Negeri 3 Cibeber pada satuan pendidikan.
Pasal 11
HAK PENGURUS
1. Pengurus berhak
untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan Komite SMP Negeri 3
Cibeber dengan syarat tidak bertentangan dengan AD/ART serta hasil-hasil
musyawarah bersama.
2. Menyampaikan sumbangan
pikiran yang membangun bagi kemajuan pendidikan.
3. Memperoleh hak
keuangan karena melaksanakan program organisasi.
4. Mempunyai hak
untuk membela diri.
5. Merencanakan
dan Menyelenggarakan Program kerja sesuai peran dan fungsi yang telah
ditetapkan
Pasal 12
KEWAJIBAN
PENGURUS
1. Menjalankan
roda organisasi secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan perundangan,
AD/ART Komite SMP Negeri 3 Cibeber
2.
Pengurus Komite SMP Negeri 3 Cibeber
melaksanakan musyawarah dengan anggota untuk mewujudkan kegiatan Komite SMP
Negeri 3 Cibeber berdasarkan acuan operasional dan Program Kerja yang telah
ditetapkan.
3.
Pengurus bertanggung jawab terhadap
tugas yang diberikan sesuai dengan acuan Operasional dan Indikator yang telah
ditetapkan.
4.
Melibatkan para anggota dalam
merencanakan, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi dalam
pembiayaan kegiatan.
5.
Mengkoordinasikan Program kerja dan
Kebutuhan daya dukung kegiatan Operasional dengan instansi/ Lembaga terkait.
6. Pengurus
berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan dan kondisi keuangan secara berkala
minimal 1 (satu) tahun sekali.
7.
Pengurus memberikan laporan pertanggung
jawaban selama masa baktinya dihadapan musyawarah/sidang.
8.
Menyampaiakan laporan pertanggungjawaban
keuangan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.
Apabila seorang anggota pengurus dan ketua
mengakhiri jabatannya sebelum masa jabatan pengurus berakhir, maka pengurus
dapat memilih pengganti antara waktu dalam sidang pleno.
BAB V
KESEKRETARIATAN
Pasal 13
Untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Komite Sekolah sangat membutuhkan
tersedianya ruangan kerja, tenaga, sarana dan fasilitas kerja yang meliputi :
1. Ruang Kerja
kantor
2. Tenaga
Administrasi (Umum dan Keuangan)
3. Meja, Kursi,
papan tulis dan papan data
4. Alat Tulis
menulis dan kantor
5. Sarana
Kearsipan.
6. Dan lain-lain
sesuai kebutuhan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan Komite SMP Negeri 3 Cibeber bersumber dari :
1. APBD KabupatenLebak lewat
satuan pendidikan
2.
Sumbangan, bantuan Pemerintah Pusat
3.
Sumbangan lain-lain yang tidak mengikat
4.
Keuangan yang tersedia dipergunakan
untuk membiayai pelaksanaan operasional kegiatan organisasi
5.
Penerimaan dan Penggunaan keuangan
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Keuangan dan harta kekayaan milik
organisasi diurus, dikelola secara transparan dan akuntabel dengan
sistem akuntansi yang tertib dan baik.
BAB VII
MEKANISME KERJA
DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 15
MEKANISME
1.
Mekanisme kerja
di dalam organisasi berlaku tata hubungan :
a. Sistem hirarkis
sesuai dengan tingkatan wewenang dalam tanggungjawab.
b. Kekuasaan
tertinggi berada pada Forum Musyawarah Anggota
2. Mekanisme Kerja
keluar Organisasi berkenaan dengan tata hubungan antara organisasi berlaku
hal-hal sebagai berikut:
a.
sesuai dengan lembaga mandiri tidak mempunyai hubungan
hirarkis dengan instansi / lembaga / organisasi lainnya.
b.
Tata hubungan dengan Pemerintah daerah, DPRD, Dinas
Dikpora, Satuan Pendidikan, Wali Murid serta organisasi Pendidikan lainnya
bersifat koordinatif.
c.
Tatanan dan Hubungan dengan instansi/ lembaga lainnya
bisa berupa laporan, konsultasi, pelayanan dan kemitraan.
Pasal 16
RAPAT – RAPAT
1.
Dalam
menjalankan roda organisasi, Komite SMP Negeri 3 Cibeber mengadakan rapat-rapat
yang meliputi:
a.
Rapat Pengurus
b.
Musyawarah Anggota
c.
Musyawarah Anggota Luar Biasa
d.
Rapat Koordinasi
2.
Rapat pengurus
dan musyawarah anggota diadakan secara priodik dan sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.
3.
Musyawarah anggota
luar biasa diadakan kapan saja apabila :
a.
Ada hal-hal yang mendesak dan bersifat darurat
b.
Diminta sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
4.
Rapat
koordinasi dengan satuan Pendidikan, Wali Murid dan dengan pihak lain yang
dipandang perlu diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
BAB VIII
PERUBAHAN AD/
ART
Pasal 17
1.
Perubahan AD/ART Organisasi Komite SMP Negeri 3 Cibeber
hanya di ubah sesuai dengan musyawarah anggota sesuai dengan forum tertinggi
menurut AD/ART.
2.
Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3.
Keputusan untuk mengubah AD/ART organisasi ini dianggap
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
1.
Pembubaran organisasi-organisasi Komite SMP Negeri 3
Cibeber hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah dengan memperhatikan suatu
ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia
2.
Apabila organisasi Komite SMP Negeri 3 Cibeber
dibubarkan, maka harta kekayaan yang dimiliki harus diserahkan kepada suatu
pihak tertentu yang telah ditetapkan oleh musyawarah setelah dikurangi
kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan.
3.
Apabila organisasi ini dibubarkan, semua milik pemerintah
yang dipinjam pakai dikembalikan kepada instansi peminjam.
BAB X
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 19
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite SMP Negeri 3 Cibeber Kabupaten Lebak.
2.
Anggaran Dasara ini berlaku sejak tanggal yang
ditetapkan.
Di tetapkan di : Cibeber
Pada tanggal : ............................ 2012
PIMPINAN
SIDANG
|
|
PimpinanSidang
I
Mulyadi Sugiansar
|
PimpinanSidang
II
Jajang Kurniawan
|
RANCANGAN
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KOMITE SMP
NEGERI 3 CIBEBER
BAB I
MEKANISME PEMILIHAN DAN PENETAPAN
ANGGOTA DAN
PENGURUS
Pasal 1
1.
Pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus diawali
dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh satuan pendidikan dan wali murid.
2.
Berikutnya panitia dibantu oleh Komite SMP Negeri 3
Cibeber
3.
Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima)
orang yang terdiri atas kalangan Pengurus Lama dan unsur pendidikan (Kepala Satuan Pendidikan,
Penyelenggara Pendidikan), Pemerhati Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Dunia Usaha/Industri
4.
Jumlah anggota Komite SMP Negeri 3 Cibeber9 orang
5.
Pembentukan Komite SMP Negeri 3 Cibeber harus dilakukan
secara transparan, akuntabel, demokratis.
6.
Anggota Komite SMP Negeri 3 Cibeber dipilih dari
Unsur-unsur Pakarpendidikan, praktisipendidikan,
tokohmasyarakat/pengusaha&organisasiprofesidanorganisasisosialkemasyarakatan
yang pedulipendidikan
7.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara transparan
dan demokratis dalam forum musyawarah anggota pemilihan pengurus dapat
dilakukan dengan sistem pemilihan dengan cara Musyawarah atau dengan sistem
Formatur
8.
Apabila dilakukan pemilihan dengan sistem Formatur dapat
dilakukan dengan tahapan:
a.
Formatur musyawarah anggota memilih lima orang anggota
formatur
b.
Tim Formatur mamilih masing-masing seorang Ketua, Wakil
Ketua, sekretatis, Wakil Sekretaris dan Bendahara sebagai Pengurus.
c.
Hasil Pemilihan tim Formatur kemudian disetujui oleh
Forum musyawarah anggota.
9.
Untuk pertama kali organisasi Komite SMP Negeri 3 Cibebe,Anggota
dan Kepengurusan organisasi tersebut ditetapkan dengan SK Kepala Satuan
Pendidikan.
10. Keanggotaan dan
kepengurusan Komite SMP Negeri 3 Cibeber efektif, sejak tanggal dilantik oleh
pejabat yang berwewenang selama masa bakti2 (dua) tahun.
11. Apabila masa bakti
anggota dan pengurus Komite SMP Negeri 3 Cibeber sudah berakhir, tetapi belum
terbentuk keanggotaan dan kepengurusan baru, maka anggota dan pengurus lama
masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuk keanggotaan dan
kepengurusan baru.
BAB II
RINCIAN TUGAS
KOMITE SMP NEGERI 3 CIBEBER
Pasal 2
1.
Tugas Komite SMP Negeri 3 Cibeber yaitu memberikan
masukan, pertimbangan dan Rekomendasi kepada Satuan Pendidikan, tentang :
a.
Pendataan dan analisa kondisi sosial budaya, ekonomi dan
sumber daya pendidikan dalam masyarakat
b.
Pengembangan Kurikulum muatan lokal
c.
Meningkatkan proses pembelajaran dan pengajaran yang Representatif dan
komperhensif
d.
Menyusun visi, misi, tujuan, kebijakan, program kegiatan
pendidikan di Satuan
Pendidikan.
e.
Pelaksanaan dan pengelolaan Managemen Pendidikan
(ketenagaan, keuangan, fasilitas dan data-data pendidikan) yang bermutu
2.
Menganalisis Data yang terkumpul, dan menyusun informasi
sasuai dengan keperluan.
3.
Menyusun rumusan-rumusan sebagai bahan masukan kepada Satuan
Pendidikan.
4.
Menyampaikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi usulan
dalam rangka penetapan kebijakan operasional dan penyelenggaraan pendidikan
bermutu serta bertolak dari dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
5.
Mendorong peningkatan peran serta aktif masyarakat dan
dunia usaha/industri dan lembaga lain yang terkait untuk mendukung upaya
peningkatan mutu pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan.
6.
Meningkatkan upaya untuk memotivasi masyarakat mampu dan dermawan untuk meningkatkan angka partisipasi dan
WAJAR 9 Tahun seperti sistem subsidi silang antar siswa.
7.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan
program pengadaan dan keluaran pendidikan.
8.
Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan
stakeholder pendidikan dan berbagai lembaga yang bergerak dibidang pendidikan
ditingkat kabupaten.
9.
Menyelenggarakan seminar yang berkaitan dengan upaya
peningkatan mutu pendidikan.
10.
Mengadakan kunjungan dan rapat koordinasi dengan satuan
pendidikan dan pihak lain yang dipandang perlu demi memperoleh kualitas
pendidikan.
BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 3
1.
Rapat – rapat
dalam organisasi
Komite SMP Negeri 3 Cibebermeliputi:
a.
Rapat Pengawas
b.
Musyawarah anggota
c.
Musyawarah anggota Luar Biasa
d.
Rapat pengurus tahunan
e.
Rapat pleno pengurus
2.
Rapat Pengurus dilakukan sekali 3 (tiga) bulan
3.
Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari jumlah anggota dan keputusan sah
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu peserta anggota.
4.
Rapat pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ ditambah satu anggota pengurus dan keputusan sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu anggota.
5.
Musyawarah anggota luar biasa yang diadakan kapan saja diperlukan, dianggap sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan sah
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta musyawarah.
6.
Jika musyawarah anggota tidak mencapai qorum dua kali
berturut-turut maka musyawarah anggota yang ke tiga tetap dilaksanakan dan
pengambilan keputusan.
7.
Setiap kali melaksanakan rapat pengurus maupun musyawarah
anggota harus dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan notulen rapat.
8.
Notulen rapat harus ditandatangani oleh Notulis dan
pimpinan rapat.
BAB IV
KERJASAM DENGAN
PIHAK LAIN
Pasal 4
1.
Membina hubungan kerjasama yang sinergis dengan
stakeholder pendidikan, pemerintah daerah dan instansi/lembaga yang
berkepentingan berkaitan dengan penyelenggara pendidikan dan upaya peningkatan
pelayanan mutu pendidikan.
2.
Kerja sama dengan satuan Pendidikan untuk mengadakan evaluasi dan analisis terhadap pelaksanaan dan kebijakan
pendidikan di Wilayah Satuan Pendidikan tersebut.
3.
Mengadakan penjajakan tentang kemungkinan untuk dapat
mengadakan kerjasama masyarakat dan Orang Tua siswa dengan lembaga lain untuk
memajukan pendidikan di wilayah Satuan Pendidikan tersebut.
4.
Meningkatkan kerjasama dengan Wali Murid dalam melakukan evaluasi
dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran
pendidikan.
5.
Mengupayakan terjalinnya kerjasama dengan perguruan
tinggi dan seminar sejenisnya yang berguna bagi upaya peningkatan mutu
pendidikan.
BAB V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 5
1.
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan bagian yang tak
terpisahkan dengan Anggaran Dasar (AD)
2.
Semua ketentuan yang termuat dalam ART ini dapat segera
dilakukan perubahan, penyempurnaan, penambahan pengurangan dan penyesuaian
apabila bertentanggan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini, akan diatur
dalam peraturan tersendiri
5.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Di tetapkan di : Cibeber
Pada tanggal : ............................ 2012
PIMPINAN
SIDANG
|
|
PimpinanSidang
I
Mulyadi Sugiansar
|
PimpinanSidang
II
Jajang Kurniawan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar